ESENSI MENYUARAKAN KEBENARAN
Beli Tema IniIndeks

PENGACARA JOAO MEKO ; RESMI DILAPORKAN KE MAPOLDA NTT

LNC | KUPANG – Joao Meco, SH, selaku kuasa hukum SBS-WT dikabarkan telah dilaporkan ke Mapolda NTT oleh mantan ketua DPRD Malaka Petrus Tey Seran.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP /B/15/1/RES 2.5 12021 / SPKT, Pada tanggal 15 Januan 2021 telah melaporkan ke SPKT Polda NTT.

Laporan polisi Petrus Tey Seran atau biasa disapa Dody Tey Seran itu tercatat di SPKT Polda NTT dengan Nomor STTL/B/15///RES 25 / 2021/ SPKT dengan pengaduan jenis tindakan pidana UU ITE.

Dalam pengaduan itu, waktu kejadian tindakan pidana terjadi: Pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 Sekira Pukul : 07.50 Wita, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Malaka.

Pengaduan Dody Tey seran di terima oleh, BANUM III SPKT, atas nama Fransiskus X. Pale, Brigadir Polisi Kepala NRP; 84031591.

Kepada awak media (15/1/21) siang Petrus Tey Seran alias Dody Tey Seran mengatakan, bersama kuasa hukum telah membuat laporan polisi di SPKT Mapolda NTT.

BERITA TERKAIT  NEKAT..!!! TAK KUASA MENAHAN NAFSUNYA, SEORANG KARYAWAN HOTEL DI PURUK CAHU CABULI TAMUNYA SATU KALI KEMUDIAN CIDUK POLISI

Dody Tey Seran mengatakan, dirinya merasa sangat dirugikan oleh pernyataan kuasa hukum SBS – WT tanpa cek dan ricek di lapangan, terkait data kependudukan saya di Malaka.

“Sangat disesalkan seorang pengacara memberikan pernyataan tanpa cek and balance di lapangan”

Ini tindakan secara tidak sengaja, membunuh karakter saya sebagai tokoh masyarakat Malaka dan pencemaran nama baik terhadap keluarga besar Tey Seran yang sangat dihargai dan dihormati sebagai bangsawan di Kabupaten Malaka.

“Saya penduduk aktif di Malaka, bukti E- KTP, Kartu Keluarga, Pasport dan buku tabungan semua masih Malaka. Bahkan pada saat pencoblosan mendapat undangan dari pihak penyelenggara,”tegas Dody Tey Seran dengan raut muka kesal.

Sangat disesalkan sikap pengacara yang sangat getol terkait pemilih E – KTP siluman di Malaka tanpa bukti dan asal vonis pihak lain.

BERITA TERKAIT  Dolfie Rompas: Saksi Kunci Tidak Bisa Memberikan Keterangan

Sebagai korban bersama keluarga besar Tey Seran berkomitmen menuntaskan kasus pencemaran nama baik yang sangat merugikan saya dan keluarga besar, tegasnya.

Sayangnya hingga berita ini diterbitkan Joao Meco, SH belum memberikan komentar, termasuk Kabid Humas Polda NTT, belum merespon konfirmasi awak media terkait pelaporan ini. (OKTAV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *