ESENSI MENYUARAKAN KEBENARAN
Beli Tema IniIndeks

BERDALIH BISA MENGOBATI SISWI SMP INI DAPAT PELECEHAN, BEGINI KRONOLOGISNYA

Gambar Ilustrasi

LCN | LHOKSEUMAWE | Seorang siswi SMP berinisial NA (14) di Aceh Utara dilecehkan oleh pelaku berinisial Y (59) warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara yang terjadi pada bulan November 2020 lalu dengan modus dapat mengobati berbagai penyakit.

Hal itu disampaikan, Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto., SIK., M.H dalam konferensi pers di gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yoga Prasetya, Kapolsek Dewantara, AKP Nurmansyah, Kapolsek Blang Mangat, Ipda Fakhrurrazi, S.Si dan Kapolsek Muara Satu, Iptu Muhammad Hadimas pada Jum’at (15/01).

Kronologis kejadian, kata Kapolres, pada bulan Juli 2020, korban sering mengalami sakit di bagian kepala. Lalu, orangtuanya membawa korban kepada tersangka. Orang tua korban mendengar dari pemberitahuan orang lain bahwa tersangka dapat mengobat berbagai penyakit.

Selanjutnya, pada bulan Agustus 2020, korban bersama orangtuanya menginap di rumah tersarngka dengan tujuan berobat.

BERITA TERKAIT  POLISI BERHASIL UNGKAP KELAKUAN BEJAD AYAH KANDUNG SELAMA 4 TAHUN GAGAHI ANAK SENDIRI

“Korban menginap di rumah tersangka atas permintaan tersangka dengan alasan agar mudah diobati, dari pemeriksaan yang dilakukan tersangka terhadap korban, tersangka menyimpulkan bahwa korban mengalami sakit kanker rahim dan kemasukan jin,” ujarnya.

Kemudian, pada suatu hari di bulan Agustus tahun 2020 yang hari dan tanggal tidak dingat lagi oleh korban, tersangka mengobat korban sendirian di dalam kamar. Di dalam kamar tersebut, tersangka memegang dan meremas organ intim korban sambil berkata “ku mengobati kamu dengan cara begini supaya jin dalam tubuhmu dapat saya keluarkan”.

Tersangka juga mengatakan bahwa banyak orang sembuh dengan cara pengobatan yang ia lakukan.

“Tersangka juga mengatakan kepada korban bahwa, korban mengidap sakit kanker rahim, kemudian tersangka memasukkan satu jari tangannya yaitu jari telunjuk tangan kanan ke dalam kemaluan korban secara perlahan dengan alasan supaya tersangka mengetahui penyakit di dalam rahim korban,” jelasnya.

BERITA TERKAIT  Terjaring! Puluhan Remaja Balapan Liar Berhasil Diamankan Patroli Raimas Backbone Ditsamapta Polda Kalteng

Selanjutnya, korban yang berharap penyakitnya dapat sembuh membiarkan perbuatan tersangka dilakukan terhadap dirinya.

“Barang bukti yang diamankan adalah surat hasil Visum Et Repertum tertanggal 9 November 2020, sedangkan tersangka dikenakan pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” sebut Kapolres Lhokseumawe. [Red]

Editor : Anung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *