ESENSI MENYUARAKAN KEBENARAN
Beli Tema IniIndeks

RENDHA ARDIANSYAH TETAP OPTIMIS KLIENNYA TIDAK BERSALAH

 

LCN | SAMPIT – Perjuangan Mochamad Abdul Fatah petani sawit asal kabupaten Seruyan nampaknya harus tetap berlanjut, walaupun
putusan sela majelis hakim pada Rabu,13 Januari 2021 masih belum berpihak kepadanya.

Majelis hakim dalam pertimbangan menguraikan surat dakwaan penuntut umum telah memuat identitas terdakwa dengan lengkap dan jelas dan terdakwa merupakan orang yang dimaksud dalam dakwaan tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri menyatakan tidak menerima nota keberatan yang di ajukan oleh kuasa hukum Mochamad Abdul Fatah,petani sawit tersebut dianggap telah merambah kawasan hutan dengan menanam sawit di lahan seluas 12 (dua belas) hektar.

BERITA TERKAIT  LPMK Balaraja Alokasikan Dana Untuk Kegiatan Sosial Masyarakat.

Atas keputusan sela tersebut Rendha Ardiasyah SH yang merupakan kuasa hukum dari Mochamad Abdul Fatah menyampaikan bahwa timnya tetap optimis.

” Bahwa putusan sela bukan putusan akhir,jadi kami tetap optimis bahwa klien kami tidaklah bersalah dan kami siap membuktikan bahwa klien kami memiliki legalitas yang lengkap dan jelas atas kepemilikan tanah tersebut “ujar Rendha. [Dayat]

BERITA TERKAIT  Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Seorang Wanita Di Sekadau Hilir

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *