TIM GABUNGAN LAKSANAKAN OPERASI YUSTISI PENEGAKAN HUKUM DAN PENDISIPLINAN PROKES 

LCN | GIANYAR – Pada Selasa 12 Januari 2021 pukul 09.00 sampaidengan 10.00 wita di Jalan Raya Batubulan depan Kantor Perbekel Batubulan Sukawati, tim gabungan yustisi melaksanakan kegiatan yustisi penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dengan sasaran pengguna jalan maupun pengendara yang melintas.
Tim Gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Gianyar sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dalam tatanan kehidupan baru khususnya di wilayah Kecamatan Sukawati.
Hadir Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Wayan Sama, S.E., anggota Satpol PP Kabupaten Gianyar sebanyak 12 orang., Dishub Kabupaten Gianyar sebanyak 5 orang., Kapolsek Sukawati, AKP. Suryadi., Kasi Trantib Kecamatan Sukawati, I Made Duwita S. STP beserta 4 orang Staf., anggota Polsek Sukawati sebanyak 10  orang., anggota Koramil 1616-05/Sukawati sebanyak 5 orang., Perbekel Batubulan, Dewa Gede Sumertha, S.H., M.H.
Kegiatan diawali dengan apel pengecekan dan arahan dari Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP Kabupaten Gianyar, bahwa kegiatan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tahun 2020 dan peraturan Bupati Gianyar Nomor 56 Tahun 2020 tentang Yustisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, apabila terdapat masyarakat yang melanggar atau tidak menggunakan masker dikenakan sanksi atau denda sebesar Rp.100.000,-.
Dalam kegiatan tersebut petugas memberikan himbauan, edukasi serta tindakan berupa denda terhadap masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan seperti selalu menggunakan masker, menjaga jarak serta rajin mencuci tangan dengan harapan agar masyarakat bisa lebih paham akan pola hidup sehat dan bersih serta dijadikan kebiasaan dalam kehidupan keseharian atau dalam tatanan kehidupan baru, sehingga dapat membantu upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini masih menjadi pandemi.
Pelanggaran yang ditemukan dalam operasi tersebut yaitu tidak paham cara memakai masker yang benar, serta membawa masker namun tidak dipakai sebanyak 22 orang.
Dari ke 22 orang tersebut warga yang melanggar di data identitasnya serta diberikan teguran dan tindakan berupa push up, serta himbauan akan pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam setiap beraktifitas terutama saat berada di luar rumah.
Apabila ditemukan warga masyarakat yang mengunakan masker akan tetapi sudah tidak layak pakai, petugas segera mengganti dengan masker yang baru.
__Terbit pada
12 Januari 2021
__Kategori
LINTAS NASIONAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *