LCN | KAPUAS – Satreskrim Polres Kapuas, jajaran Polda Kalteng berhasil meringkus pelaku pencurian / jambret di kediamannya Jalan Pemuda km. 1,5 Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Sabtu (9/1/2021) pukul 16.15 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, S.I.K. mengkonfirmasi pada selasa (12/1/2021) pagi, pelaku WF (22) merupakan warga Jalan Pemuda km. 1,5 Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
“Benar pelaku penjambretan berhasil kami ringkus dan menurut keterangan korban pelaku melakukan aksinya pada hari jumat (11/12/2020) pukul 16.30 WIB di Samping Gedeja GBI Jalan Kol. Sugiono, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Prop. Kalteng,” terang Kasat.
Kasat menambahkan korban NR menjelaskan pelaku melakukan aksinya saat korban sedang menaiki sepeda kayuh tiba-tiba datang seorang lelaki menggunakan sepeda motor mengambil tas milik korban yang berada dikeranjang sepeda kayuh korban.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu handphone merk Asus Z 00UD warna hitam dan beberapa barang lainnya.
“Akibat penjambretan tersebut korban mengalami kerugian materill sekitar Rp. 3.600.000,- “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama lima tahun,” tutupnya. [Red]