CLN | PALANGKA RAYA – Sejumlah pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) mendapat sanksi dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi (razia masker) oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya dalam Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli Pengawasan Protokol Kesehatan (Prokes) dan Penindakan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Hari Selasa (12/01/2021) pagi tersebut berlangsung di bilangan Jalan Dr. Murjani Kota Palangka Raya dan diikuti oleh sejumlah Personel gabungan TNI, Polri, Dinas dan Instansi terkait serta sejumlah Relawan dari berbagai elemen masyarakat yang ada di Kota Palangka Raya.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi tersebut, Petugas memberhentikan sejumlah pengendara yang tidak memakai masker untuk selanjutnya didata dan diberikan sanksi agar memberikan efek jera pagi pelanggar Prokes.
Kabagops Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kompol Hemat Siburian selaku Koordinator Satgas melalui Ipda Ketut Pardiasa selaku Perwira Pengendali (Padal) mengatakan, sebanyak 28 orang pelanggar Prokes mendapat sanksi dari Petugas.
“Dari 28 pelanggar yang terjaring, 13 diantaranya dikenakan sanksi denda administratif Kasda dibayarkan ditempat, 13 orang dikenakan sanksi kerja sosial, sedangkan 2 orang lainnya mendapatkan sanksi teguran tertulis,” pungkasnya. [Red]