ESENSI MENYUARAKAN KEBENARAN
Beli Tema IniIndeks

JOHAN AJUKAN PERMOHONAN PRAPERADILAN KARENA MERASA TERZHOLIMI

 

LCN | PALANGKA RAYA – Sidang permohonan praperadilan kembali di gelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya senin 11 Januari 2020,Johan sebagai pemohon dan termohon adalah Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.

Kasus berawalkan dari pembelian sebuah sepeda motor yang di dapatkan dari sebuah postingan di media sosial oleh atas nama Ilham, setelah merasa tertarik dan berminat dan melalui komunikasi antar penjual dan pembeli hingga akhirnya sepakat dengan harga dan terjadilah transaksi.

Pilihan pembayaran disepakati melalui transaksi transper, setelah uang senilai tiga belas juta di transfer saat itulah permasalahan mulai terjadi hingga berbuntut pelaporan dan menjadi sebuah permasalahan.

“saat bertemu dengan saudara Mudjaki yang memegang unit motor berserta surat-suratnya dan setelah di sepakati harganya saya transferkan uangnya kepada Ilham dan itu atas sepengetahuan olehnya “jelas Johan

Selanjutnya di sampaikannya, dan setelah di kirimkan saya kembali dan memperlihatkan bukti transfer kepada Mudjaki namun saat motor akan di bawa dan surat -surat sudah di dapatkan yang bersangkutan tidak memberikan kunci kontak dengan alasan uang yang di transfer ke Ilhan belum diterimanya.

BERITA TERKAIT  Ketidakseimbangan Penyebab Awal Dari Sakit

“kenapa tidak dari awal saja uang itu diterima Mujaki tanpa harus di trasfer, kalo pun ada kesepakatan antara mereka itu adalah permasalahan lain, dan saya sudah membayar sehingga saya merasa sah motor itu menjadi milik saya”ujar menjelaskan sesaat sebelum sidang di mulai.

Setelah beberapa hari motor di bawa dan masih tetap di biarkan berada di rumah, kekisruhan pun mulai kembali terjadi di mana didatangi oleh oknum yang mengatakan diri adalah penengah agar ada penyelesaian antara mujaki, dan setelah pertemuan dan perundingan di tawarkan pengembalian uang sebesar lima juta rupiah dan opsi itu di tolak oleh Johan.

” saya telah membayar tiga belas juta rupiah, masa diminta mengembalikan motor dan di ganti lima juta dengan alasan saudara Ilham tidak mentrasfer uang tersebut dan saya tidak mau ” kata Johan.

Permasalahan terus berlanjut, hingga pada suatu sore Johon di datangi sejumlah delapan orang dan dibawa ke Polda Kateng dengan alasan sebagai saksi setelah di lakukan pemeriksaan hingga akhirnya menjalani wajib lapor,dan semua sangat membingungkan bagi dirinya.

BERITA TERKAIT  Di Era Wabah Covid-19, Nashir Hayatul Islam,SH Berharap Dunia Pendidikan Kalteng Perlu Ditingkatkan

” gugatan praperadilan ini saya ajukan atas banyak hal yang membuat segala aktivitas dan kenyamanan juga perasaan diintimidasi,dari pemanggilan,pengeledahan yang saya anggap tidak sah juga tidak jelasnya status yang membuat saya merasa terzolimi ” ujar Johan sebagai pemohon dalam gugatan praperadilan tersebut.

Hakim tunggal Erhammudin yang memimpin persidangan menyampaikan sidang praperadilan akan di gelar selama lima hari berturut-turut hingga nanti akan dibacakan hasil permohonan gugatan.(Dayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *