ESENSI MENYUARAKAN KEBENARAN
Beli Tema IniIndeks

POLSEK BINTANG AWAI AMANKAN PELAKU PENGANIAYAAN ANAK DAN MENANTU DIDESA BIPAKKALI

LCN | BARITO SELATAN – Entah apa yang merasuki Saniman (52) tega menaniaya menantu dan anak kandungnya sendiri hingga menantunya Sudarsono (34) harus dilarikan ke rumah sakit karena tebasan parang oleh mertuanya sementara Meli (34) hanya mengalami luka jari telunjuk sebelah tangan kanan Putus.

Kapolres Barito Selatan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Gunung Bintang Awai, IPTU Rahmat Saleh membenarkan kejadian penganiayaan dengan pemberatan yang terjadi Minggu (10/01) sekitar pukul 23.00 Wib Jalan Negara Ampah-Muara Teweh RT.03 Desa Bipakali, kecamatan Gunung Bintang Awai, kabupaten Barito Selatan, Kalteng.

“Karena pelaku merasa terganggu pada saat sedang tidur terdengar suara musik kencang dari dalam kamar Korban kemudian pelaku mengambil sebuah Parang yang ada didalam kamarnya kemudian langsung memasuki kamar Korban dan pelaku langsung membacok korban pada saat korban sedang berada diatas tempat tidur akibatnya,” ucap Rahmat kepada media ini, Senin (11/01) melalui pesan whastapp.

BERITA TERKAIT  Wagub Cok Ace Harap Proyek SMART Di Ubud Bisa Dukung Bali Menuju Emisi Nol Bersih

Diterangkan Kapolsek Dari aksi pelaku korban Sudarsono mengalami luka sobek di bagian leher atas sebelah kiri dan luka pada telapak tangan sebelah kiri hampir putus sedangkan istrinya Meli mengalami luka jari telunjuk sebelah tangan kanan Putus.

“Melihat kejadian tersebut Meli kemudian memeluk ayahnya dari dalam kamar untuk dijauhkan sehingga ayahnya keluar dari dalam rumah tersebut melalui pintu belakang dengan membawa 1 (satu) buah Parang yang digunakan untuk sembunyikan di belakang rumah salah satu tetangga korban,” terang Kapolsek.

Kemudian korban dibawa oleh tetangga ke Puskesmas Patas untuk mendapatkan perawatan, namun setelah dilakukan perawatan oleh Puskesmas dirujuk ke RS Jaragah Sasameh Buntok untuk perawatan lebih intensif.

“Kini pelaku sudah kita diamankan bersama barang bukti untuk di proses lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku diancam Tindak Pidana Penganiayaan dalam Rumah tangga, sesuai dengan dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana,” Pungkas Rahmat. [A1]

BERITA TERKAIT  Kapolda Kalteng Pimpin Gerakan Maskerisasi Dalam Rangka Pendisiplinan Prokes Covid-19

Editor : Anung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *