ESENSI MENYUARAKAN KEBENARAN
Beli Tema IniIndeks

POLRES JEMBRANA BERSAMA INSTANSI TERKAIT TERTIBKAN BALIHO DAN SPANDUK 

LCN | JEMBRANA – Dalam rangka tetap terjaganya ketertiban, keselamatan umum, estetika, kesehatan, kesusilaan dan kelestarian lingkungan dipandang perlu dilakukan upaya penataan dan pengaturan untuk menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan. Untuk itu pada Senin 11 Januari 2021 Polres Jembrana bersama instansi terkait melaksanakan apel dalam rangka melaksanakan penertiban baliho dan spanduk yang tidak sesuai pemasangannya melanggar peraturan daerah.
Bupati Jembrana diwakili Kasat Pol PP Kabupaten Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, S.Sos mengatakan bahwa pada hari ini dilakukan penertiban serentak di seluruh wilayah Bali sampai ke pelosok – pelosok desa.
Hadir Polres Jembrana, Iptu. I Nyoman Astawa., Dandim 1617/Jembrana diwakili Kasdim, Mayor. Inf. I Gusti Made Seputra., Kadis Perhubungan dan Kelautan Perikanan Kabupaten Jembrana, Ir. I Made Dwi Maharimbawa, M.Si., Kadis LH Kabuaten Jembrana  I Wayan Sudiarta, S.P., Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, I Komang Suparta, S.Sos., MAP dan Ketua Pasikian Pecalang Kabupaten Jembrana.
Penertiban serentak Baliho, Banner, Spanduk dan atribut lainnya menerjunkan 1 Regu Dalmas dan Shabara Polres Jembrana, 1 Regu Satuan Lantas Polres Jembrana, 1 Regu personil Koramil 1617-01/Negara, 1 Regu Sat Pol PP Kabupaten Jembrana, 1 Regu Dinas Perhubungan Kabupaten Jembrana, dan 1 Regu Dinas LH Kabupaten Jembrana dengan jumlah keseluruhan sekitar 50 orang.
Penertiban baliho spanduk dan atribut lainnya yang dilaksanakan secara serentak di jalan umum atau jalan protokol dan taman kota, merupakan momentum sinergitas kita sebagai pemangku kepentingan untuk menyatukan gerak langkah ciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 tahun 2011 tentang pajak reklame dan peraturan Bupati Jembrana Nomor 39 tahun 2011 tentang pelaksanaan Perda Kabupaten Jembrana Nomor 5 tahun 2011 tentang pajak reklame.
Untuk pemasangan dan penggunaan reklame berupa baliho spanduk banner dan lain – lain di wilayah Kabupaten Jembrana diatur oleh pemerintah daerah, kawasan umum kawasan khusus hal ini untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan lestari merupakan tanggungjawab kita bersama.
Kasat Pol PP Kabupaten Jembrana mengatakan untuk pemasangan dan penggunaan reklame berupa baliho spanduk banner dan lain – lain di wilayah Kabupaten Jembrana  diatur oleh pemerintah daerah dan kawasan umum kawasan khusus hal ini untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan lestari merupakan tanggungjawab kita bersama.
“Hal ini ditetapkan apabila ada yang tidak berizin mengganggu keindahan dan kebersihan lingkungan serta berkontribusi terjadinya dampak negatif terhadap citra Bali pada umumnya, sehingga destinasi pariwisata dunia akan mengurang wisatawan yang berlibur ke wilayah Bali,” sambungnya.
“Untuk penertiban serentak baliho, banner, spanduk dan atribut lainnya masih dilaksanakan sampai tanggal 16 Januari 2021 yang didahului pelaksanaan apel pengecekan personil pada pukul 08.00 wita di Kantor Satpol PP Pemkab Jembrana,” terang Iptu. I Nyoman Astawa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *