ESENSI MENYUARAKAN KEBENARAN
Beli Tema IniIndeks

SATRESNARKOBA POLRES KATINGAN DAN POLSEK KATINGAN TENGAH RINGKUS RESIDIVIS PENGEDAR SABU

LCN | KATINGAN – Satresnarkoba Polres Katingan dan Polsek Katingan Tengah meringkus seorang pelaku terduga pengedar narkoba di Jalan Merdeka RT. 005, Desa Samba Danum, Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Prop. Kalimantan Tengah, Jum’at (8/1/2021) pagi. Pengedar narkoba itu diringkus saat tengah menunggu pembeli.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Yodep Sukmawijaya, S.Sos, mengatakan pelaku yang diringkus berinisial AAF alis Aang (30) warga Samba Katung. Dari pelaku, polisi menyita satu bungkus plastik klip sedang transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,72 gram.

Selain sabu, barang bukti lainnya yang diamankan sebuah tas selempang, satu unit sepeda motor Nmax, satu buah Handphone dan uang tunai sebesar Rp 4,5 Juta yang diduga hasil penjualan.

BERITA TERKAIT  2 Tahun Diburu, DPO Kasus Pemerkosaan di Desa Ugang Sayu Diringkus Satreskrim Polres Barsel

“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Atas informasi tersebut Polsek Katingan Tengah dan Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan alhasil personil langsung mendatangi TKP dan melihat tersangka berdiri di depan tempat peyeberangan Kapal Fery Karya Ilham Jalan Merdeka, menunggu pembeli narkotika jenis sabu,” sebut Kasat, Sabtu (9/1) siang.

Tersangka merupakan resedivis kasus Narkotika dan baru bebas bersyarat sejak 5 januari 2021.

Dari hasil tersebut petugas langsung melakukan penangkapan dan pada saat petugas melakukan penangkapan, disaksikan oleh warga setempat yang sebelumnya memperlihatkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan dan ditemukanlah barang bukti tersebut.

Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.

BERITA TERKAIT  Karna Nafsu! Dua Pendekar Mabuk Telajangi dan Nyaris Perkosa Wanita di Sampit, Satu Dari Mereka DPO

“atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. [Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *