LCN | PALANGKA RAYA – Pihak manajemen perusahaan yang di wakili oleh humas PT. Flora Nusa Perdana pada hari jum’at 6 Januari 2021 menghadiri undangan klarifikasi atas pengaduan tiga orang karyawan harian lepas yang di pecat sepihak.
Kekisruhan antara perusahaan dan karyawan bermula atas pemecatan tiga orang harian lepas yang menolak perintah kerja pada hari minggu 27 Desrmber 2020, karena mereka merasa pada hari tersebut libur dan masih dalam suasana perayaan Natal.
Merasa diperlakukan semena-mena dan di renggut hak juga kebebasan dalam menjalankan agamanya, membuat ketiga mantan karyawan tersebut membuat surat pengaduan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnakertrans) bidang pengawasan provinsi Kalimantan Tengah.
“Kami akan melakukan pertemuan Bipartit kepada tiga orang yang di berhentikan secara sepihak oleh asisten kebun,karena keputusan itu bukanlah perintah perusahan atau manajemen dan asisten tersebut sudah kami mutasikan. Untuk tiga orang yang di pecat sepihak dan 37 orang yang mengundurkan diri akan kami pekerjakan kembali “ujar Aji Rudiyanto yang merupakan humas pada PT. Flora Nusa Perdana.
Terkait dengan adanya informasi bahwa karyawan yang bekerja hampir tidak pernah memiliki bukti keberadaannya di perusahaan tersebut, dan banyaknya pelanggaran aturan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku Humas menyampaikan bahwa PT. Flora Nusa Perdana sudah sesuai aturan.
“Aturan kami sudah sesuai aturan perusahaan dan untuk setiap karyawan sebelum bekerja kami memberikan form isian untuk menjadi acuan yang ditandatangani oleh karyawan, dan kami selalu mensosialisakian hal tersebut kepada para karyawan, “jelas Aji. [Dayat]
Editor : Anung