ESENSI MENYUARAKAN KEBENARAN
Beli Tema IniIndeks

TABUH GENDERANG PERANG..!!! POLRESTA KEMBALI RINGKUS PENGEDAR SABU DI PALANGKA RAYA

LCN | PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali berhasil meringkus seorang pria berinisial H(20) warga Dusun Selatan Kabupaten Barito selatan yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Tersangka berhasil ditangkap pada hari Kamis (08/01/2021) sekitar Pukul 17.45 WIB di bilangan Jalan strowberry Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya,” beber Asep.

Asep menambahkan, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di ruang Satresnarkoba untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

BERITA TERKAIT  Saat Patroli, Ditsamapta Polda Kalteng Amankan Pemuda Bawa Obat Terlarang

Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4,80 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah Handphone merk Vivo warga biru, 4 pack plastik klip, 1 lembar plastik hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi KH 4711 Y.

“Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. [Red/hms]

BERITA TERKAIT  Kajati Kalteng Setujui Usulan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Atas Perkara Penganiyaan

Editor : Iwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *