
EBOD..!!! BUDAK SABU WARGA PANGKU DIRINGKUS POLISI DI BARAK JALAN CEMPAKA PUTIH
LCN | MUARA TEWEH – Seorang pria berinisial A alias Ebod (33), warga Jalan Pangku Raya RT 32, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara ditangkap Satnarkoba Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, Kamis (7/1). Tersangka diduga menyimpan tiga paket sabu.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Slameto membenarkan, pihaknya menangkap Ebod bersama barbuk sabu 0,83 gram yang dikemas dalam tiga paket hemat alias pahe. “Tersangka digerebek di jalan Cempaka Putih samping sebuah tempat ibadah sekitar pukul 14.30 WIB,” ujar Slameto kepada media ini Jumat (8/1).
Slameto menambahkan, Ebod dijadikan TO setelah polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Informasi tersebut dilanjutkan dengan penyelidikan dan penggerebekan, Saat polisi menuju TKP, pelaku sedang berdiri di samping sebuah tempat ibadah yang berada di jalan Cempaka Putih. “Polisi langsung menggeledah dan menemukan tiga paket diduga sabu. Barbuk sempat dibuang tersangka, tetapi kita berhasil temukan,” sebut Slameto.
Ebod dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. [Tim]
Editor : Iwan